Pemda Banggai Versus Logika Pasar
Kebijakan Bupati Banggai yang menghentikan sementara pendistribusian beras ke luar daerah sebetulnya lahir dari situasi darurat. Lonjakan harga beras—dengan rata-rata harga beras medium di Sulawesi Tengah mencapai Rp13.500–Rp14.000 per kg pada akhir September 2025, naik dari Rp13.000–Rp13.500 per kg pada pekan sebelumnya sebagaimana dilaporkan MitraPers OneNews (14/10/2025)—disertai inflasi pangan volatile yang menyentuh 4,66% (yoy/tahun ke tahun) di Kabupaten Banggai per Agustus 2025 menurut Badan Pusat Statistik Sulawesi Tengah, serta pasokan di pasar lokal yang menipis, menjadi pemicu langkah cepat tersebut. Dalam kondisi seperti itu, langkah pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan warganya patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Namun, seperti dijelaskan Analis Kebijakan Nadjamudin Mointang, perdagangan antarwilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa, melainkan lebih sebagai imbauan moral agar arus distribusi beras dikendalikan,” kata Nadjamudin sebagaimana dikutip Banggai Post edisi Minggu (26/10/2025).
Persoalan muncul ketika niat baik itu berbenturan dengan logika ekonomi di lapangan. Kasus sepuluh truk beras asal Toili yang hendak dikirim ke luar daerah dan diamankan di Pelabuhan Pagimana menjadi contoh nyata, sebagaimana dilaporkan MitraPers OneNews (24/10/2025). Edaran telah diterbitkan, namun distribusi tetap berlangsung. Ini bukan semata pelanggaran, melainkan tanda bahwa kebijakan administratif sedang berhadapan dengan mekanisme pasar yang jauh lebih kuat dan kompleks.
Petani dan pengumpul beras di Banggai hidup dalam ekosistem ekonomi yang terbentuk selama bertahun-tahun. Mereka menjual ke luar daerah bukan karena menentang kebijakan, melainkan karena alasan rasional. Harga beras di Gorontalo atau Manado jauh lebih tinggi—beras premium di Manado dijual Rp16.000–Rp17.000 per kg pada pertengahan Oktober 2025, dan di Gorontalo mencapai Rp17.000 per kg pada Agustus 2025, berdasarkan data pasar lokal. Jaringan pembeli telah mapan, sementara kebutuhan modal membuat petani kerap bergantung pada tengkulak yang mengatur arah penjualan.
Sebaliknya, kemampuan serapan pasar lokal masih terbatas. Bulog dan penggilingan daerah tidak selalu mampu menampung hasil panen dengan harga bersaing. Harga grosir di Luwuk (Banggai) hanya sekitar Rp780.000 per 50 kg (Rp15.600 per kg), sementara harga di penggilingan Toili bahkan anjlok hingga Rp550.000 per zak (50 kg) atau Rp11.000 per kg akibat tekanan pembeli lokal. Sekitar 4.000 karung gabah dilaporkan menumpuk di penggilingan Tiga Putri setelah edaran diberlakukan (MitraPers OneNews, 14/10/2025).
Di titik ini tampak jelas bahwa Pemda Banggai tengah berhadapan dengan logika pasar tanpa memiliki instrumen ekonomi yang cukup untuk menyeimbangkannya. Larangan distribusi mungkin menahan arus barang sesaat, tetapi tidak mampu mengubah motif keuntungan yang menjadi nadi utama sektor pertanian. Dengan proyeksi inflasi Oktober 2025 yang diperkirakan naik 0,12–0,28% (mtm) akibat normalisasi harga beras (Bank Indonesia, 2025), kebijakan pembatasan justru berisiko melahirkan pasar gelap atau jalur distribusi tidak resmi yang sulit dikontrol.
Langkah yang lebih konstruktif adalah memperkuat daya serap dan insentif di tingkat lokal. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Bulog, Dinas Perdagangan Provinsi, dan Badan Pangan Nasional untuk menjamin harga beli yang kompetitif—misalnya beras SPHP di Rp12.500 per kg sesuai HET zona Sulawesi (MitraPers OneNews, 2025)—serta memperluas akses pembiayaan petani dan meningkatkan kapasitas gudang maupun penggilingan. Dengan cara itu, beras akan tetap berada di Banggai bukan karena larangan administratif, tetapi karena pasar lokal memang lebih menguntungkan.
Kebijakan pangan pada akhirnya bukan soal siapa yang berhak melarang, melainkan siapa yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan dinamika pasar. Selama insentif ekonomi di daerah belum sekuat daya tarik pasar luar, setiap kebijakan pembatasan hanya akan menjadi bentuk perlawanan administratif terhadap hukum ekonomi yang bekerja jauh lebih cepat dari keputusan birokrasi.(*)












