BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Kapolsek Batui AKP Sudirman menghadiri rapat Mediasi Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT. PGN Tbk, yang digelar di Ruang khusus Bupati Banggai, Selasa (20/06/2023) pagi.
Rapat itu juga dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Kabag SDA Sunarto Lasitara, Kabag Hukum Farid Hasbulah, BPN Luwuk, JOP Pertamima, Camat Batui, Danramil Batui, H. Bolong Pemilik Lahan, Sahari Penjual Lokasi dan lain sebagainya yang dipimpin oleh Asisten II Ir. Ferlin Mongesang.
Rapat ini membahas permasalahan pematokan lahan yang diklaim milik H. Bolong dengan memasang kawat berduri di Area jalur pipa PT. Pertamina Gas negara TBK (PGN) di Dusun II Noge Desa Nonong Kecamatan Batui, Banggai.
Menurut management PT.JOB Pertamina bahwa mereka telah memiliki SHM dengan nomor 000001 yang mana tanah diperoleh dari jual beli dengan Sahari.
Dari pihak H. Bolong menerangkan bahwa tidak pernah menjual lokasi tanah sesuai SHM nomor 695 yang dimilikinya dan saat ini dalam penguasaan PT. Pertamina Gas Negara.
“Tetapi menurut Sahari membenarkan bahwa tanah yang dijual kepada pihak perusahaan di peroleh dari hasil jual beli antara dirinya dengan H. Bolong,” sebut AKP Sudirman.
Kapolsek Batui AKP Sudirman mengatakan, hasil rapat mediasi tersebut dimana H. Bolong akan mengundang BPN Luwuk untuk dilakukan tikor dan pengembalian batas.
Kapolsek pun berharap, semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polsek Batui.
“Terkait permasalahan lahan tersebut kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana,” terang Kapolsek.(Hmp)