BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, akhirnya dihentikan penuntutannya, setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) tersebut, dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi melalui rillis yang diterima media ini menyebutkan, Hari Jumat 07 Oktober 2022, Ekspose secara virtual, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya, berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL, oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidiair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus Posisi : Pada Hari Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WITA bertempat di Kos-kosan Kompleks Hanga-hanga Kec. Luwuk Selatan Kabuoaten Banggai.
Tersangka NSL yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh Pelabuhan meminta kepada istrinya (saksi korban) untuk pindah ke rumah orang tuanya, karena penghasilan yang kecil sehingga keberatan untuk membayar sewa kos setiap bulannya, akan tetapi istrinya (saksi korban) tidak mau dan bersikukuh untuk tetap kos, selanjutnya terjadi cekcok antara Tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban).
Keduanya saling berebut anak mereka yang masih berusia 1 tahun 6 bulan yang menyebabkan Tersangka emosi kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Selasa 27 September 2022 :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah;
Pertimbangan sosiologis (masih memiliki anak balita);Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai tindaklanjutnya, Pada Hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka NSL yang dihadiri oleh istrinya (saksi korban), keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. (*)