BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Fraksi Gerindra yang di ketua Masnawati Muhammad,SE terus mengawal proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif Hari Sapto (HS), pasca terbitnya SK DPP Gerindra tentang pemberhentian HS sebagai kader partai, karena terbukti melanggar AD/ART partai.
Terbaru, Masnawati bersama sejumlah anggota fraksi menemui Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo diruang kerjanya, Rabu,18 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan alasan ketua DPRD melayangkan surat penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif Hari Sapto (HS) kepada DPC Gerindra Banggai tertanggal 11 Februari 2026.
Pasalnya, surat yang dilayangkan tersebut dinilai tak prosedural, yang mana ketua DPRD tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya berdasarkan alasan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Pimpinan DPRD memiliki kewajiban administratif untuk segera menindaklanjuti permohonan PAW dari partai politik.
Selain ketua dan anggota Fraksi turut serta juga Sekretaris DPC Gerindra Yulius Tipa mewakili pengurus partai.
Kepada media ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai Masnawati Muhammad mengatakan, saat pertemuan, Ketua DPRD mengaku lalai atas surat yang dilayangkan ke DPC Gerindra.
