banner 728x250

Pemohon dan Termohon Bacakan Kesimpulan Musyawarah Sengketa Pilkada Balut

AGENDA PEMBACAAN KESIMPULAN : Dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, Pemohon dan Termohon membacakan kesimpulan masing-masing. (FOTO MOHAMAD IKBAL / BANGGAI POST)

Dan dalam fakta persidangan pihak termohon tidak mau menghadirkan saksi SILON untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terhadap banyaknya temuan dokumen dukungan ganda eksternal,” Hasdin Mondika, Pemohon


 

BANGGAI POST, BALUT– Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut kembali berlangsung dengan agenda kesimpulan Termohon dan Pemohon, Kamis (3/9) di Hotel Carabela Desa Lampa Kecamatan Banggai. Musyawarah tersebut dipimpin Ketua Bawaslu, Suparto Bungalo didampingi anggota Bawaslu.
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa, Suparto Bungalo mempersilahkan Pemohon Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Banggai Laut Hasdin Mondika – Achmad Buluan membacakan kesimpulannya.


Hasdin Mondika dalam kesimpulannya menyatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Ini terlihat dengan banyaknya ganda eksternal pada surat dukungan dan tidak dilakukan verifikasi administrasi secara benar. “Baik pada tahap pertama maupun tahap perbaikan. Dan dalam fakta persidangan pihak termohon tidak mau menghadirkan saksi SILON untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terhadap banyaknya temuan dokumen dukungan ganda eksternal,” kata Hasdin.
Dalam kesimpulan pemohon juga mengatakan bahwa jumlah dukungan yang seharusnya memenuhi syarat berjumlah 4.550 dukungan. Dan jumlah ini telah memenuhi syarat calon perseorangan yang hanya berjumlah 4.545.
Sehingga Pemohon memohon kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Banggai Laut untuk berkenan memberikan putusan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan berita acara model BA.7 – KWK Perseorangan Perbaikan. Memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mengikutsertakan Pemohon sebagai peserta yang memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut dan atau memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. “Apabila majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Banggai Laut berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur Hasdin.
Sementara itu, pihak Termohon KPU Kabupaten Banggai Laut dalam kesimpulannya menolak permohonan termohon untuk seluruhnya.
Setelah mendengar kesimpulan pemohon dan termohon, dan masing-masing menyerahkan kepada pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Banggai Laut, maka sidang diskor dan akan digelar kembali dengan agenda putusan. “Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Banggai Laut saya skors sampai dengan undangan resmi kami sampaikan kepada pemohon dan termohon,” ujar ketua majelis musyawarah penyelesaian sengketa Suparto Bungalo sembari mengetuk palu satu kali. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *