Mantan Direktur PDAM Balut Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Foto:ilustrasi


BANGGAI POST, BALUT – Terdakwa korupsi PDAM Banggai Laut Dediyanto R. Hadis dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (7/07). Mantan direktur PDAM itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sudah vonis tadi, 1 tahun 6 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reza Pahlevi, SH saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7).

Vonis terhadap Dedi tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun denda Rp. 300 Juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp. 948 juta subsidair 1 tahun. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Dipikirkan dulu bagaimana selanjutnya, kita masih punya waktu 7 hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mabuk CT, Buat Onar Hingga Ancam Mertua, Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi

Dedi didakwa korupsi pengolahan dana penyertaan modal dan anggaran rutin pada PDAM Balut hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 327 juta sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Palu. (IK)