banner 728x250

Mantan Direktur PDAM Balut Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Foto:ilustrasi


BANGGAI POST, BALUT – Terdakwa korupsi PDAM Banggai Laut Dediyanto R. Hadis dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (7/07). Mantan direktur PDAM itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sudah vonis tadi, 1 tahun 6 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reza Pahlevi, SH saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7).

Vonis terhadap Dedi tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun denda Rp. 300 Juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp. 948 juta subsidair 1 tahun. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Dipikirkan dulu bagaimana selanjutnya, kita masih punya waktu 7 hari,” ungkapnya.

Dedi didakwa korupsi pengolahan dana penyertaan modal dan anggaran rutin pada PDAM Balut hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 327 juta sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Palu. (IK)