Setor Tarik, Modus Baru Perusahaan Dalam Menyiasati Tender Proyek Pemerintah

Foto: Ilustrasi/Net

BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai harus benar benar memperhatikan modus baru yang kerap dilakukan perusahaan di dalam proses pelaksanaan program pemerintah.

Salah satunya adalah melakukan penyetoran dan penarikan dana pada waktu yang bersamaan, guna menyiasati ketentuan pemenuhan penyiapan dana paling sedikit 20 persen dari nilai pekerjaan.

Seperti diketahui, belakangan ini mulai dipersyaratkan pemenuhan penyediaan dana paling sedikit 20 persen dari nilai sebuah pekerjaan, yang harus disetorkan ke bank. Ketersediaan dana tersebut dibuktikan dengan print out rekening, dan dilampirkan di dalam dokumen pengadaan pada tahap lelang proyek.

Untuk menyiasati hal tersebut, perusaan yang tidak memiliki kemampuan keuangan kerap melakukan modus, dengan cara menyetorkan dana senilai yang dipersyaratkan pada rekening perusahaan, namun mencabutnya kembali setelah mencetak bukti setor melalui rekening perusahaan untuk kelengkapan berkas dalam dokumen penawarannya.

Kondisi tersebut membuat banyaknya perusahaan yang tidak memiliki kemampuan keuangan namun menggarap proyek pembangunan milik pemerintah dengan nilai yang besar.

Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Banggai Nurcahyo, menilai modus seperti itu kerap merugikan dan cenderung menyimpang. Pasalnya, cara seperti itu membuat penilaian kemampuan keuangan perusahaan menjadi tidak objektif.

Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Suparno mengatakan ULP harus jujur dan tegas di dalam melakukan verifikasi terkait kemampuan keuangan perusahaan. ULP harus tegas dalam memerangi praktik setor tarik di dalam modus pemenuhan dana 20 persen dari nilai sebuah pekerjaan.

“Harus tegas, kalau dananya tidak tersedia, itu jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kemampuan. ULP harus berani mengambil tindakan terkait hal-hal yang seperti itu,” pungkasnya. (*)