Polisi Gerebek Kios Jual Miras di Bukit Mambual, 32 kantong Cap Tikus Disita

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, saat memimpin penggerebekan sebuah kios yang menjual miras jenis Cap Tikus di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (8/1/2022) malam.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST,Luwuk-Aparat Polsek Luwuk menyita puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus dari salah satu kios di Jalan Pulau Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (8/1/2022) malam.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, seusai pihaknya menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait kios tersebut menjual miras secara illegal.

Atas laporan itu, AKP Candra bersama pihaknya langsung menindak lanjuti keluhan masyarakat dengan menggerebek kios jual minuman terlarang itu.

“Barang bukti yang disita dari dalam kios milik pelaku sebanyak 32 kantong,” ungkap AKP Candra.

Puluhan kantong miras itu kemudian diamankan. Sedangkan pelaku diperintahkan untuk menghadap ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Razia peredaran miras ini dilakukan menindak lanjuti perintah Kapolres Banggai demi terciptanya situasi kamtibmas kondusif,” tutur perwira pangkat tiga balak ini.

Kegiatan berantas miras di wilayah hukum Polsek Luwuk akan massif digencarkan sebagai bentuk mencegah aksi kriminal yang dipicu lantaran pelaku mabuk terpengaruh menenggak miras.

“Karena aksi kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas bersumber dari miras, makanya razia akan terus digencarkan,” tutup Kapolsek.(Hmp)