Begini Upaya JOB Tomori Sukses Terapkan Industri Ramah Lingkungan

Relation Security and ComDev Manager JOB Tomori Agus Sudaryanto, saat menyampaikan konsep industri ramah lingkungan pada kegiatan Temu Wartawan Banggai 2021, yang digelar di hotel Swiss Belinn Luwuk, Senin (13/12).

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Sebagai perusahaan hulu migas di daerah ini, Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) memiliki metode pengelolaan industri yang ramah lingkungan.

Metode ini sukses dilakukan dan diapresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Relation Security and ComDev Manager JOB Tomori Agus Sudaryanto, disela-sela kegiatan Temu Wartawan Banggai 2021, penyampaian tata kelola hulu Migas Indonesia dan Tantangan Kedepan oleh praktisi Migas-Rubi Rubiandini, yang digelar di hotel Swiss Belinn Luwuk, Senin (13/12).

“Selain mendapat apresiasi dari KLHK, beberapa inovasi yang kami ciptakan mendapat paten dari HAKI,”terangnya.

Salah satu inovasi ramah lingkungan yang dikembangkan JOB Tomori adalah melakukan penananaman dan pelestarian mangrove di seputar tapak projek. Tanaman tersebut akan menyerap emisi pabrik yang dikelolah.

“Industri Minyak dan Gas akan menghasilkan emisi. Emisi yang keluar, maka harus ditangkap. Dan itu harus ada program untuk menyerap karbon. JOB Tomori berkomitmen setiap tahun menanam pohon mangrove untuk memitigasi emisi yang keluar. Nanti dapat dievaluasi 1 pohon mangrove dapat menyerap berapa karbon,”tuturnya.

Dalam proses bisnis JOB Tomori sambung dia, telah dilakukan pemetaan untuk menurunkan emisi, yakni dengan melakukan efisiensi energi.

” Setiap proses produksi selalu mengedepankan efisiensi sumber daya dan pengelolaan lingkungan yang baik. Semua alat-alatnya ada disana. Jadi setiap tahun grafik untuk efisiensi energi terus turun,”terangnya.

Sementara untuk Gas kata dia, dimungkinkan tidak ada pencemaran, karena berwujud gas. Tidak ada pula limbah yang dihasilkan, selama procesing menuju DS-LNG dan PAU.

Iapun menginformasikan bahwa, terkait pengelolaan limbah B3 maupun non B3, setiap semester dilakukan monitoring oleh dinas terkait, dan wajib dilaporkan sesuai aturan yang tertuang dalam Amdal.

“Seluruh aturan proses limbah sudah ada aturannya dalam Amdal. Dinas terkait melakukan monitoring berkala. Mengecek olah limbah diperusahaan kami seperti apa,”pungkasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *