banner 728x250

BAWASLU Banggai Laut Buka Pendaftaran Sengketa Paslon Perseorangan

BERI SAMBUTAN : Nampak Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Suparto Bungalo saat memberikan sambutan sekaligus arahan jika hasil pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan ingin disengketakan. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)

BANGGAI POST, BALUT– Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan di halaman Kantor KPU Banggai Laut, Kamis (20/8).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Suparto Bungalo mengatakan, sebelum pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten sudah terlebih dahulu dilaksanakan pleno ditingkat kecamatan atau PPK. Dan sekiranya ada persoalan ditingkatkan kecamatan yang belum selesai maka akan dicarikan solusinya. “Pleno ditingkat kecamatan sudah selesai dan hari ini kita lanjut pleno di kabupaten. Kalau ada masalah yang belum selesai akan dicarikan solusinya,” kata Suparto.
Disamping itu juga, pihaknya juga telah siap jika nantinya ada pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil pleno. “Bawaslu membuka ruang sengketa jika ada seandainya ada Paslon yang tidak lolos ingin mengajukan sengketa,” ungkapnya.
Untuk batas pemasukan sengketa, Bawaslu akan membuka selama tiga setelah penetapan hasil pleno.
Dia juga berharap, apapun hasil dari pleno semua pihak bisa menerima. “Harapan hasil pleno ini bisa diterima oleh semua pihak. Tetapi jika tidak puas dengan hasilnya, silahkan masukan sengketa di Bawaslu. Formatnya laporannya sudah tersedia dan akan dibuka selama tiga hari,” terang Parto. (IK)

Respon (24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *