Hukum

575 Jeriken BBM Subsidi Diamankan, Kapolsek Banggai Diperiksa Propam


PALU, BANGGAIPOST.COM


Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut.

Kasus ini bermula dari penemuan 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di atas kapal jolor yang hendak menuju Taliabu, Maluku Utara, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis malam (15/10/2026).

Dalam laporan ANTARA News yang dipublikasikan Selasa (20/10/2026), Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin menyebutkan bahwa Bidpropam memeriksa dua anggota Polri terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis Achmad Muhaimin pada Senin (19/10/2026), sebagaimana diberitakan TribrataNews Polda Sulteng, tim Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan awal.

Sebagian BBM Diduga Milik Anggota Polri

Menurut laporan TribrataNews Polda Sulteng, pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK) mengungkap dugaan bahwa sebagian BBM yang ditemukan merupakan milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara itu, BBM lainnya disebut milik seorang warga berinisial F.

Bagikan: