banner 728x250

Pensiunan PDAM Belum Terima Uang Jasa, Begini Penjelasan Pihak PDAM

BANGGAIPOST,Luwuk- Sesuai regulasi, Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wajib pensiun di usia 56 tahun. Hak-hak merekapun diatur saat purna tugas dari Perusda.

Namun disayangkan, PDAM di Kabupaten Banggai belum merealisasikan sepenuhnya hak-hak mantan pegawai, yakni berupa pembayaran uang jasa (Penghargaan).

Informasi yang dihimpun Banggai Post, menyebutkan, sebanyak 10 orang mantan pegawai di perusahaan tersebut, belum sepenuhnya menerima uang penghargaan saat pensiun. Ini disebabkan, kondisi perusahaan sebelumnya mengalami devisit anggaran.

Inipun diakui pihak PDAM. Saat dihubungi Banggai Post, Jumat (3/9), Kabag Umum PDAM, Subrianto Maurani membenarkan belum terpenuhinya pembayaran uang jasa mantan pegawai PDAM yang telah pensiun.

,”Iya benar, sebanyak 10 mantan pegawai PDAM yang sudah pensiun belum dibayarkan sepenuhnya uang jasa (Panghargaan) mereka. Meski belum dibayar full, beberapa diantara mereka sudah menerima dengan cara dicicil,”tuturnya.

Iapun menginformasikan, pegawai PDAM yang purna tugas dan belum dibayarkan haknya itu, pensiun ditahun yang berbeda.

,”Ada yang pensiun ditahun 2018, pensiun ditahun 2019, serta pensiun ditahun 2020,”terangnya.

Problem ini Sambung dia, menjadi prioritas PDAM untuk segera diselesaikan,”Penyelesaian hak-hak mantan pegawai PDAM yang telah pensiun menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan,”tegasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *