Dikes Terbitkan Larangan Merawat Pasien Covid-19 di Tempat Praktek Pribadi

Foto:Ilustrasi/NET

BANGGAIPOST,Luwuk- Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Banggai memberlakukan larangan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melakukan praktek mandiri, untuk tidak merawat pasien terdiagnosa Covid-19 ditempat praktek pribadi maupun rumah.

Larangan tersebut sesuai surat Dinas Kesehatan nomor: 800/13.456/Dinkes tertanggal 20 Agustus 2021 tentang pemberitahuan larangan perawatan pasien Covid-19 pada layanan pribadi (Mandiri).

Surat yang beredar di Medsos itu, ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Se Kabupaten Banggai.

Isi surat tersebut juga menekankan kepada Tenaga Kesehatan, apabila mendapatkan pasien terdiagnosa Covid-19 dengan gejala sedang dan berat untuk segera dirujuk ke RSUD ataupun RS Darurat Covid BKSDM Luwuk sesuai SOP Covid-19.

Disebutkan juga bahwa larangan ini diberlakukan mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai yang semakin meningkat di masyarakat. Baik penambahan kasus aktif setiap harinya  maupun kematian yang disebabkan oleh Covid-19.

Untuk mengurangi resiko semakin beratnya kesakitan bahkan kematian akibat Covid-19, seluruh Tenaga Kesehatan yang melakukan praktek dilarang merawat pasien terdiagnosa Covid-19 ditempat praktek pribadi maupun rumah.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *