Buka Uji Publik I, Ini Kata Bupati Sofyan Kaepa

Pembukaan Uji Publik I Kajian Lingkungan Hidup dan Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Laut 2021-2026. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)


BANGGAI POST, BALUT- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar Uji Publik I kajian lingkungan hidup dan strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Laut 2021-2026 di gedung Labotan Sosodek, Senin (31/05). Kegiatan yang penting itu dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Kaepa mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah merupakan upaya terencana untuk memperdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dan potensi yang dimiliki daerah dalam rangka meningkatkan kesajahteraan melalui serangkaian pelaksanaan pembangunan daerah dari berbagai aspek. Pelaksanaan pembangunan harus dipastikan keberlanjutannya terutama pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan manfaat ekonomi sosial dan budaya. “Dengan prinsip kehati-hatian,” kata Bupati.

Sambungnya, demokrasi lingkungan serta desentralisasi, serta pengakuan penghargaan kearifan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi penunjang sumber hidup bagi rakyat indonesia sendiri serta mahluk hidup lainnya. “Instrumen kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan di indonesia telah diatur dalam peraturan menteri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanan KLHS dalam penyusunan RPJMD,” jelasnya.

Dalam UU nomor 32 tahun 2019 disebutkan bahwa kajian strategis KLHS sebagai rangkaian analisis sistemmatis menyuluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. “Atau kebijakan rencana pembangunan yang sistemmatis menyuluruh berdasarkan visi dan misi,” pungkasnya.

Tujuan penyusan dokumen LKHS RPJMD yakni, melakukan analisis sistem matis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, kedua memastikn prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan digunakan sebagai dasar dalan penyusunan RPJMD, ketiga menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin, kemampuan, keselamatan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang melalui RPJMD.
“Penyusuan dokumen KLHS dimaksud untuk memastikan bahwa isu permasalahan dan sasaran strategis termuat dalam rancangan RPJMD,” terangnya. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *