banner 728x250

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Komisi I DPRD Rekomendasikan Kades Lobu Diperiksa Khusus

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Senin (31/5).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melakukan pemeriksaan secara khusus atas dugaan Penyalahgunaan anggaran yang melilit Kades Lobu, Lusiana Udopo sebagaimana yang diaspirasikan warganya.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Masnawati Muhammad,SE disela-sela memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik desakan masyarakat terkait pemberhentian Kades atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran, Senin (31/5).

Rekomendasi pemeriksaan khusus terhadap Kades Lobu kata Masnawati cukup memiliki dasar, yakni, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017. Dimana dalam satu pasal menyebutkan pemeriksaan khusus dilakukan oleh inspektorat tidak lebih dari 30 hari,”Komisi 1 melalui ketua DPRD merekomendasikan agar inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan APBDes Lobu tahun 2019-2020,”tegasnya.

Pada point kedua rekomendasi itu menyebutkan, jika hasil pemeriksaan ditemukan ketimpangan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa, maka segera diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pada point ketiga, Komisi I merekomendasikan kepada Dinas PMD untuk segera melakukan pembinaan terkait tata kelolah Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga poin Rekomendasi tersebut nilai Masnawati sebagai upaya menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Lobu saat ini,”Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut polemik antara masyarakat dengan Kades.  Segera dilakukan pemeriksaan. Dengan begitu, akan diketahui yang bersangkutan (Kades.red) melakukan penyalahgunaan anggaran atau tidak,”pintanya berharap.

Tidak hanya itu, disela-sela rapat Masnawati kembali mengingatkan Kades Lobu untuk senantiasa menjaga ketentraman di Desa. Tidak selayaknya sebagai Kades menciptakan ketidaknyaman yang memicu polemik dengan masyarakat,”Sebagai pemimpin Kades tidak boleh Ego, apalagi bakase tereng masyarakat. Itu sama halnya menciptakan api, tidak boleh begitu,”tandas Masnawati.

Begitupun kata dia dalam hal membangun komunikasi dengan BPD sebagai mitra dalam menggenjot pembangunan di Desa. Kades harusnya memiliki peran membangun komunikasi yang baik,”Kades dan BPD harus harmonis. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena masing-masing punya kubu. Fokus membangun kemitraan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, tanpa pilih kasih,”pungkasnya.

Sekadar diketahui dalam RDP tersebut berkembang jika dugaan penyalahgunaan anggaran Kades Lobu tengah ditangani pihak kejaksaan.

Sejumlah anggota komisi I DPRD berharap agar masyarakat tetap tenang, menunggu hasil pemeriksaan baik kejaksaan maupun inspektorat. Terkait pemberhentian Kadespun demikian, harus melalui mekanisme,”Biarkan proses hukum yang bekerja. Ini negara hukum. Ada kejaksaan dan inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Akan ada keputusan terbukti atau tidak. Tidak perlu teriak berhentikan Kades. Soal pemberhentian itu ada prosedurnya,”tegas Anggota Komisi I Fraksi PDI-P Siti Ariyah.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *