RDP Komisi II: Perketat Pengawasan Bagi Pedagang Pengguna Badan Jalan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas lokasi penempatan sementara  para pedagang korban kebakaran, yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Rabu (19/5).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

BANGGAIPOST,Luwuk- Sebanyak 126 pedagang Pasar Simpong korban kebakaran tampaknya bisa bernafas legah, setelah pihak DPRD melalui komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas lokasi penempatan sementara  para pedagang korban kebakaran, yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Rabu (19/5).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Sukri Djalumang, mengemuka bahwa 126 pedagang tersebut dapat menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjual barang dagangan sementara waktu.

Meskipun secara ketentuan penggunaan badan jalan dilarang karena menganggu arus lalu lintas. Namun lagi-lagi dalam kondisi darurat, untuk kepentingan hajat hidup para pedagang terdampak kebakaran, keputusan tersebut dapat diambil jika disepakati bersama,”Terkait penempatan sementara dengan lokasi menggunakan badan jalan bisa dilakukan, dan harus di bahas dengan melibatkan pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Lalu Lintas,”ungkap Kepala Dinas Pehubungan Tasrik Djibran disela-sela rapat.

Jika keputusan tersebut ditempuh lanjut dia, ada beberapa komponen yang harus dilakukan.

Pertama, pengawasan bagi pedagang yang menempati badan jalan harus diperketat. Ini penting dilakukan demi kenyamanan. Karena jalan semakin sempit,”Harus jelas data dan nama-nama yang akan menempati badan jalan yakni sebanyak 126 pedagang. Jangan ditambah-tambah,”tegasnya.

Kedua, bagi pedagang yang menempati badan jalan harus menandatangani pernyataan kesediaan mengosongkan/membongkar tempat tersebut, setelah lokasi pasar yang terbakar dibangun kembali. Ini dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan dikemudian hari,”Harus ada pernyataan membongkar sendiri tempat jualan bagi pedagang yang menggunakan badan jalan. Jangan kita yang bongkar, kemudian diminta ganti rugi,”tuturnya

Sementara itu, Asisten II Drs. Alfian Djibran mengapresiasi positif Forum RDP untuk mencari solusi lokasi penempatan pedagang pasar yang terdampak kebakaran,”Kalau ini menjadi tawaran yang baik (Menggunakan badan jalan.red) maka harus disepakati bersama-sama,”ujarnya.

Mendukung upaya tersebut, Alfian menyarankan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengkajian terhadap dampak yang ditimbulkan. Seperti arus Lalu Lintas dan dampak lainnya,”Pengaturan mengenai Managemen Pasar harus dilakukan. Dan pedagang juga harus tertib,”pintanya.

Dalam perkembangannya anggota Komisi II menyetujui untuk merekomendasikan kepada Bupati Banggai, terkait penggunaan badan jalan di kawasan pasar dijadikan tempat sementara bagi para pedagang yang terdampak kebakaran. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *