Pansus DPRD Beri 9 Catatan Atas LKPJ Bupati Banggai Tahun Anggaran 2020

Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Banggai Tahun Anggaran 2020, yang digelar Kamis (29/4).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Panitia Khusus (Pansus) DPRD memberikan 9 Catatan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai tahun Anggaran 2020.

Sembilan poin catatan itu disampaikan juru bicara Pansus Kartini Akbar disela-sela Rapat Paripurna DPRD, Kamis (29/4).

Adapun catatan tersebut, pertama, pada dasarnya pengadaan masker sebagaimana DPA perubahan APBD, ditetapkan sebesar Rp.2.727.000.000, dan telah dibelanjakan sesuai peruntukkannya. Hanya saja menjadi problem adalah proses pendistribusian, waktunya sudah sangat mendesak. Dan pada akhirnya masker tidak seluruhnya terdistribusi sampai pada pihak penerima dalam hal ini wajib pilih.

Kedua, hal tersebut terjadi dikarenakan tidak ada koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai sehingga terkesan kegiatan yang di biayai dengan anggaran besar, pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan

Ketiga, Pansus DPRD sangat berharap kepada Bupati Banggai untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat tinggi Pratama dalam hal ini kepala OPD yang tidak pernah menghadiri undangan DPRD Kabupaten Banggai terkait pelaksanaan RDP yang digelar Komisi I.

Keempat, dalam hal pelaksanaan program kegiatan agar perlu ketegasan dan kejelasan terhadap keseimbangan antara realisasi kegiatan dan realisasi keuangan atau pembiayaan. Serta terkait fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan maka perlunya ketegasan perangkat daerah dalam memaksimalkan ASN yang ditugaskan dalam melakukan pengawasan.

Kelima, dalam rangka memaksimalkan pencapaian penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan sumber PAD, untuk perlunya langkah-langkah dari Pemerintah Daerah untuk menindaklanjutinya.

Ke enam, dalam upaya peningkatan kinerja perangkat daerah dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi yang mana perlu ditunjang dengan fasilitas yang memadai dengan menyiapkan kendaraan operasional khusunya bagi OPD pengelolah PAD.

Ketujuh, terkait dengan pengelolaan retribusi perlu langkah-langkah dari Pemerintah Daerah dengan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, termasuk perlunya ketegasan petugas dalam menyikapi para pihak yang selama ini terkesan tidak patuh terhadap kewajibannya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kesembilan, diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Banggai untuk melakukan pembinaan khusus di desa Garuga Kecamatan Mantoh terkait pelaksanaan Alokasi Dana Desa, yang mana proses pengelolaannya hanya dilakukan oleh Kepala Desa sendiri. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *