Harga Elpiji Melambung, Komisi II DPRD Segera Hearing Pemilik Agen

Ibrahim Darise Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banggai

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Komisi II DPRD Kabupaten Banggai dalam waktu dekat akan menggelar hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait naiknya harga gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan anggota komisi II DPRD Ibrahim Darise kepada Banggai Post, Senin (12/4).

Informasi yang beredar dimasyarakat kata Darise yang juga Ketua Fraksi PAN, harga Elpiji 3 Kg telah melampaui batas harga HET. Dipagimana misalnya, harga elpiji 3 Kg tembus Rp. 40 ribu bahkan sampai Rp.50 Ribu.

Kondisi ini sangat membebankan masyarakat apalagi ditengah pandemi covid-19, kondisi perkonomian sebagian warga cukup merosot,”Hearing kami gelar untuk menjawab keresahan masyarakat. Selain Pemilik Agen, komisi II juga akan mengundang Asisten yang membidangi perekonomian, serta Dinas Perdagang an,”jelasnya.

Salah satu pemicu naiknya harga elpiji 3 Kg  nilai Darise disebabkan minimnya kontrol pemilik agen terhadap pangkalan,”Pemilik agen yang tidak mampu mengendalikan harga di pangkalan sesuai harga HET, maka kami akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi. Kalau hal ini terjadi secara berulang kali, bisa saja kami rekomendasikan untuk di lakukan pencabutan izin agen,”tegasnya.

Terkait terbitnya Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021, Darise mengaku baru mengetahui jika telah terbit aturan tersebut,” Jika ada aturan baru, harusnya disosialisasikan kepada masyarakat luas. Kalau ada penolakan dari masyarakat, regulasi itu belum bisa dijalankan. Kasihan masyarakat, situasi ekonomi masyarakat saat ini serba tidak menentu. Dan kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,”pungkasnya.

Dikutip dari media iNSsulteng, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini mengeluarkan kebijakan terbaru soal harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram.

Pergub nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang HET Elpiji 3 kilogram di Sulteng, itu, menetapkan HET tabung melon berdasarkan radius atau jarak supply Point SPBE.

Untuk radius 0-60 kilometer, HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, 61-120 kilometer Rp19.900 per tabung, 121-180 kilometer Rp21.800 per tabung, dan radius 181-240 kilometer ditetapkan sebesar Rp23.000 per tabung.

Selanjutnya untuk radius 241-300 kilometer, ditetapkan HET sebesar Rp24.200 per tabung, 301-360 kilometer Rp25.400 per tabung, 361-420 kilometer Rp26.600 per tabung, 421-480 kilometer Rp27.800 per tabung, dan radius 481-540 kilometer Rp 29.000 per tabung. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *