Penjual CT Asal Sisipan Jalani Sidang di PN Luwuk

BANGGAIPOST,Luwuk- Seorang penjual miras jenis Cap Tikus (CT) berinisial AY (26) asal Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) LUWUK, Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan putusan Nomor : 2 /Pid. C/2021/PN Lwk, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana kurungan 15 hari dan subsider sebesar Rp 1,5 juta.

“Dari hasil putusan sidang itu terdakwa bersedia membayar denda sebesar Rp 1,5 juta,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Iptu Yoga mengatakan, sebelumnya pihaknya menggerebek rumah pelaku di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Sabtu malam (23/1/2021).

“Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 15 kantong miras cap tikus ukuran satu liter. Saat penggeledahan pelaku tidak berada di rumah hanya istrinya saja,” kata Iptu Yoga.

Iptu Yoga menuturkan, istri pelaku mengakui bahwa sudah melakukan aktivitas terlarang ini selama dua bulan dan belasan kantong minuman beralkohol itu dibeli oleh suaminya di Kecamatan Bunta.

“Cap tikus ini dibeli seharga Rp. 500 ribu dari seorang warga di Kecamatan Bunta,” tutur Iptu Yoga.

Perwira dua balak ini berharap dengan disidangkannya pelaku dapat memberikan efek jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya yang sama.

“Dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi warga lainnya bahwa kami tidak main-main dengan miras. Jika ditemukan pasti akanditindak tegas,” tandas Iptu Yoga.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *