Ingin Nikah, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Polisi meringkus seorang pemuda berinisial RL alias IL (30) warga Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (9/1) sekitar pukul 23.50 Wita.[Foto:Humas Polres Banggai]
Polisi meringkus seorang pemuda berinisial RL alias IL (30) warga Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (9/1) sekitar pukul 23.50 Wita.[Foto:Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST,Luwuk-Polisi meringkus seorang pemuda berinisial RL alias IL (30) warga Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sabtu (9/1) sekitar pukul 23.50 Wita.

Pemuda ini diamankan karena nekat membawa lari uang perusahaan tempatnya bekerja sebanyak Rp.75 juta. Rencananya, uang puluhan juta itu akan digunakan untuk keperluan pernikahan dirinya pada akhir Januari 2021 nanti.

Untuk mengelabui pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tojo Unauna itu, pemuda ini berpura-pura menjadi korban perampokan di wilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

“Saat itu tersangka sempat melapor ke kepolisian sempat, bahwa dirinya dirampok,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, Minggu (10/1/2021).

Di hadapan polisi, tersangka membeberkan kronologis kejadian cukup detail. Kata tersangka, pada Jumat (8/1) lalu, dia diapit tiga orang pemuda dengan menggunakan dua sepeda motor di Jalan Trans Desa Malik, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Satu dari tiga orang tidak dikenal itu ingin menusuk tersangka, tetapi hanya baju yang robek, lalu merampas tas berisi uang tunai sebanyak Rp 64 juta milik perusahaan. Kemudian, Polsek Bualemo dan tim Jatanras ke TKP bersama tersangka, untuk melakukan penyelidikan.

“Dan dari fakta-fakta yang ditemukan, laporan perampokan itu ternyata palsu,” terang Pino Ary

Dari pengakuannya, tersangka memberikan keterangan palsu itu karena sakit hati dengan bos perusahaan. Tak hanya itu saja uang tersebut rencananya akan digunakan untuk persiapan menikah di akhir bulan Januari 2021.

“Tersangka mengaku uang yang diterima dari perusahaan sebanyak Rp 75 juta itu, untuk membayar arang tempurung ke beberapa pelanggan di Bualemo. Akan tetapi tersangka ternyata menggelapkan uang tersebut,” tutur Pino.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Bunta, polisi berhasil mengamankan sisa uang sejumlah Rp 35 juta lebih bersama slip bukti transferan, dan sejumlah kartu ATM.

“Tersangka kini sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Banggai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Pino.(Hmp/NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *