Secara administrasi, proses pengadaan pemerintah pada prinsipnya harus didasarkan pada dokumen anggaran yang sah, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Saat dikonfirmasi Banggai Post, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Putu Jati, menegaskan bahwa tidak ada perubahan anggaran terkait proyek tersebut.
“Sejauh ini belum ada perubahan anggaran terkait itu, Pak. Sesuai dokumen penetapan anggaran dalam DPA,: katanya. Dia juga menegaskan bahwa dasar penetapan pagu tersebut sudah sesuai prosedut. “Semua melalui tahapan pembahasan di DPRD, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tender dilaksanakan berdasarkan DPA yang telah ditetapkan dan telah melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
Namun demikian, Banggai Post juga memperoleh keterangan dari sumber yang mengetahui proses pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Banggai. Menurut sumber tersebut, alokasi anggaran sekitar Rp15 miliar untuk pembangunan Venue Kolam Renang Tahap II tidak pernah dibahas dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa angka Rp0,00 yang tercantum dalam dokumen SIPD untuk paket tersebut memang merupakan data yang benar pada saat proses pembahasan RAPBD 2026.
