Tiga Pondok Pembuat Cap Tikus di Toili Dimusnahkan Polisi

BANGGAIPOST,Toili-Jajaran Polres Banggai saat ini terus melakukan upaya memberantas peredaran minuman keras. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Terbaru, Kepolisian Sektor Toili merazia tiga tempat pembuatan miras lokal jenis cap tikus yang ada di dalam hutan, Desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Sabtu (10/10) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sayangnya, di tiga lokasi yang harus ditempuh dengan jarak puluhan kilo dan menyebrangi sungai itu, polisi tidak menemukan pemilik pabrik miras tersebut untuk diproses hukum.

Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, dari razia di tiga lokasi itu pihaknya berhasil memusnahkan ratusan liter bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer).

“Total saguer yang dimusnahkan dari tiga pondok itu sebanyak 800 liter,” ungkap Iptu Candra.

Baca Juga :  Berantas Miras, Polsek Bunta Sita CT di Rumah Warga

Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan pondok serta seperangkat alat yang digunakan untuk memproduksi minuman haram itu, berupa drum, bambu, plastik dan jerigen.

“Karena medan yang sulit, seluruh barang bukti dimusnahkan di TKP,” beber perwira dua balak ini.

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, menerangkan, minuman keras menjadi pintu awal terjadinya tindak kriminilatas atau tindak kejahatan lain.

“Sebab setelah meneguk miras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar. Sehingga bisa melakukan tindak kejahatan,” terang AKBP Satria.

Untuk itu, kata AKBP Satria, pihaknya memerintahkan seluruh jajarannya agar rutin menggelar razia pemberantasan miras dari hulu hingga ke hilir.

“Tak ada kata lelah demi menjaga situasi kamtibmas agar nyaman dan kondusif,” pungkas perwira dua melati ini.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *