BANGGAIPOST, LUKTIM – Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur resmi menuntaskan kegiatan monitoring penertiban hewan ternak yang berlangsung selama sepekan penuh. Penertiban ini merupakan langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) Bupati Banggai yang melarang hewan ternak dilepasliarkan di ruang publik.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Luwuk Timur, Ratna Asule, SH, mengatakan bahwa kegiatan monitoring berjalan aman dan lancar. Sejumlah desa menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan, meski sempat ditemukan kendala di beberapa titik.
“Alhamdulillah, secara umum pelaksanaan monitoring berjalan baik. Desa-desa yang kami kunjungi telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti edaran Bupati. Memang ada beberapa desa di mana kami masih mendapati hewan ternak berkeliaran, bahkan ada yang tanpa pendampingan aparat desa. Namun semuanya dapat kami tangani dengan baik,” ujarnya kepada Banggai Post.
Selain pemantauan langsung, tim Kecamatan Luwuk Timur juga gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemilik ternak diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga hewan mereka agar tidak merugikan warga lain.
“Di lapangan, kami menjelaskan bahwa ternak yang berkeliaran tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak tanaman warga. Jika itu tetap terjadi, akan ada sanksi tegas dari Satgas,” jelas Ratna.
