โDi lapangan, kami menjelaskan bahwa ternak yang berkeliaran tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak tanaman warga. Jika itu tetap terjadi, akan ada sanksi tegas dari Satgas,โ jelas Ratna.
Ia menegaskan, per 1 Agustus 2025, tidak ada lagi toleransi terhadap hewan ternak yang berkeliaran. Penegakan aturan akan dimulai, termasuk penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam Perdes yang tengah disiapkan oleh masing-masing desa.
โKami berharap kerja sama dari seluruh pemerintah desa dan para pemilik ternak agar aturan ini benar-benar berjalan. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,โ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kontos, Marun Saini, menyampaikan apresiasinya terhadap kesigapan Pemerintah Kecamatan dalam menertibkan hewan ternak.
โLuar biasa. Dalam waktu singkat, Pemcam Luwuk Timur berhasil menuntaskan monitoring dan sosialisasi ke desa-desa. Semangat dan keseriusan mereka patut diapresiasi,โ ujarnya.
Ia berharap penegakan aturan ini tak berhenti sampai di sini, tetapi terus dilanjutkan agar masyarakat benar-benar sadar pentingnya ketertiban.
โKalau aturan ini ditegakkan secara konsisten, saya yakin pemilik ternak tidak akan lagi membiarkan hewan mereka berkeliaran dan mengganggu ketentraman publik,โ tutup Marun.(Alin)
