BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kasus Korupsi Dana APBDesa dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Alpian Bode SH, memasuki tahap pembacaan surat tuntutan pidana.
Berdasarkan siaran pers Kasi Intelejen Kejari Banggai Sarman Tandisau, S.H, Rabu (24/4/2024) menyebutkan, pembacaan tuntutan tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu kelas 1 A, Selasa (23/4/2024).
Penuntut Umum Kejaksan Negeri Banggai membacakan Surat
Tuntutan pidana a.n Terdakwa Alpian Bode, S.H. Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi,
Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021.
Ini berdasarkan alat
bukti berupa keterangan saksi, ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan
barang bukti.
Adapun amar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Banggai sebagai berikut:
1). Menyatakan Terdakwa Alpian Bode, S.H, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
, melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum
, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2). Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Alpian Bode, S.H, dengan pidana penjara selama 4
Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6
bulan.
3). Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.592.074.829, dan jika
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6
bulan.
4). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan.
5). Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6). Membebankan kepada terdakwa Alpian Bode, S.H. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
5.000.
Disebutkan pula, beberapa pertimbangan Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung terdapat hal-hal yang memberatkan :
1). Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
2). Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat;
3). Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara;
4). Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, agenda persidangan berikutnya penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (*)