banner 728x250

DPRD Banggai Tetapkan Perda APBD 2024, Bupati Minta OPD Segera Tuntaskan Program 2023

Rapat Paripurna DPRD Banggai penetapan Perda APBD tahun 2024.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2024 menjadi Perda.

Perda APBD tahun 2024 tersebut di tetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Suprapto, di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Juru Bicara Pansus Sri Rosdiana Tia dalam laporannya, menyampaikan struktur APBD tahun 2024.  Yakni, jumlah pendapatan sebesar Rp3,166 triliun. Belanja ditetapkan sebesar Rp3,197 triliun. Defisit anggaran belanja dan pendapatan tersebut, ditutupi dari Anggaran Pembiayaan, antara lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp33 miliar.

Seluruh Fraksi DPRD memberikan catatan melalui pemandangan umumnya, meskipun menerima Ranperda ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024. Khususnya terkait infrastruktur dan layanan sosial yang dibutuhkan, khususnya masyarakat di wilayah pedalaman.

Bupati Banggai Ir. H.Amirudin,MM berharap dalam merealisasikan APBD 2024 dijalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu DPRD  dan Pemda saling bersinergi, saling mengingatkan dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku,”pinta Bupati.

Tidak hanya itu, bupati juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program tahun 2023.

“Mengingat sudah memasuki akhir tahun, OPD segera percepat penyelesaian program dan pelaporan kegiatan,”pungkasnya. (NS)