banner 728x250

Ketua DPRD Banggai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Banggai.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Suprapto, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (11/4).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai (Kajari) Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH,.M.Hum.

Turut hadir unsur Forkopimda, instansi terkait dan para awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 31 kasus tindak kejahatan umum dan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama kurun waktu bulan Nopember 2022 hingga Maret 2023.

Kajari menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pegadilan dan juga guna penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.

“Tujuannya juga untuk menghindari adanya penyalah gunaan atau penyimpanan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (*)