Berita Utama

Rencana Pelepasan Sebagian Kewenangan Bupati, Ini Harapan Ketua DPRD Banggai

Foto: Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Rencana Bupati Amirudin mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk setiap kecamatan di Kabupaten Banggai menjadi perbincangan hangat. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan musrenbang tahap II di sejumlah kecamatan.

Kebijakan itu berpangkal pada keinginan Bupati Amirudin untuk melimpahkan sebagian kewenangan urusan pemerintahan kepada camat. Dengan begitu, diharapkan alur birokrasi semakin sederhana sehingga pelayanan publik lebih cepat terselenggara.

“Kami berpikir, harus ada pelimpahan kewenangan kepada camat, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang hanya untuk mendapatkan disposisi proposal bantuan, apalagi kalau sifatnya urgen, cukup dilakukan oleh camat. Sehingga kami bisa berpikir hal-hal yang jauh lebih besar dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin dalam kegiatan Musrenbang tahap II di Lapangan 12 Februari, Kecamatan Pagimana, Kamis (23/2/2023).

Kepala Bappeda Litbang Banggai Ramli Tongko mengatakan, kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat sudah sesuai regulasi.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 6 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Bagikan: