“Jadi yang dilimpahkan itu urusan, dalam urusan itu ada program, ada kegiatan, ada sub kegiatan. Nah, secara otomatis, pelimpahan kewenangan itu akan berbarengan dengan anggaran. Jadi selain kewenangan, dilimpahkan juga anggarannya,” ujar Ramli Tongko.
Hal ini dimaksudkan untuk semakin mempermudah pelayanan publik di tingkat kecamatan. “Agar Pak camat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri di level kecamatan, tidak perlu masyarakat mengajukan ke level kabupaten,” kata Ramli.
Kewenangan yang akan dilimpahkan, kata Ramli, seperti pendisposisian proposal bantuan pembangunan rumah ibadah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banggai Suprapto menyambut baik kebijakan pelimpahan kewenangan tersebut.
“Kami dari DPRD menyambut baik pendelegasian kewenangan ini sepanjang tidak menyalahi aturan,” kata Ketua DPRD Banggai.
Suprapto mengatakan, Pemda harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari pelimpahan kewenangan itu.
“Supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, harapan kami, pendelegasian kewenangan ini perlu dibuatkan sebuah penegasan dan tentang lingkup penggunaannya agar benar-benar bisa mengintervensi program di tingkat kecamatan sepanjang penggunaan keuangan itu tidak bertentangan dengan RPJMD dan aturan yang belaku,” ujar Suprapto.
