Konsinyering Pelaksanaan P3DN, Bupati Banggai: Produk Dalam Negeri Wajib Kita Pakai

Foto: Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Sebagai bentuk dukungannya di daerah, Pemerintah Kabupaten Banggai (Pemkab) dalam hal ini Bupati Banggai Ir. HM Amirudin Tamoreka MM mengapresiasi dan membuka secara resmi kegiatan Konsinyering pelaksanaan P3DN Kabupaten Banggai.

Kegiatan dilangsungkan di Hotel Estrella, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (16/11/22) pagi.

Turut bersama Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi tengah, Kepala BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah , Kepala Inspektorat Banggai, Kementerian Perindustrian RI, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Banggai, Pimpinan OPD, Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sulteng, Project Manager PT. SUKOFINDO, Panitia Pelaksana dan Peserta Konsinyering hadir.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka dalam sambutannya mengatakan, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan sangat penting untuk di ikuti, karena kita harus bisa mengenal produk dalam negeri dan memakainya
“Produk dalam negeri wajib kita pakai dan gunakan,  karena didasari implementasi P3DN dan beberapa peraturan perundang undangan terkait, diantaranya undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa,”imbuhnya.

Selanjutnya, Bupati Amirudin mengungkapkan, konsinyering ini adalah suatu forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan Produk barang / jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pemerintah lainnya, agar lebih efektif dan komprehensif.

“Dibentuknya forum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan aturan (law enforcement) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku melalui Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”ungkapnya.

Sementara itu, yang perlu kita pahami bersama bahwa, (kata Bupati) kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 % , Tim P3DN provinsi Sulteng akan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksinya.

Bupati juga menjelaskan bahwa pada program fasilitasi sertifikat TKDN yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian untuk mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri,  Pemetaan kemampuan industri lokal yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan langkah awal yang harus dilakukan, Mana yang sudah bersertifikat TKDN? Dan Bagi yang belum bersertifikat kita dampingi untuk melakukan sertifikat. Tutupnya.(Dkf)