Berita Utama

Warga Luwuk Terkejut Dikenakan Pajak 10 Persen di Rumah Makan, Netizen: Itu Hal Biasa

Sementara akun lain atas nama Angky Maabuat Lumbunaung menjelaskan bahwa pemungutan pajak seperti itu adalah bagian dari ketentuan resmi negara, terutama dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak restoran yang termasuk dalam Pajak Daerah.

Legal dan Diatur Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa restoran, rumah makan, kafe, serta tempat hiburan merupakan objek pajak daerah yang sah. Besaran pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen umumnya adalah 10 persen dari total nilai transaksi.

Pajak ini dipungut oleh pelaku usaha dan kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun dalam praktiknya, belum semua rumah makan di Luwuk dan sekitarnya menerapkan sistem tersebut secara terbuka. Hal inilah yang memicu kejutan di kalangan konsumen, terutama jika tidak ada keterangan sebelumnya bahwa harga makanan belum termasuk pajak.

Perlu Transparansi dan Edukasi

Seorang warga di lama lain berkomentar , fenomena ini menunjukkan bahwa penerapan pajak yang sah tetap membutuhkan edukasi dan transparansi.

Bagikan: