Kondisi tersebut membuat penerapan portal pada malam hari dinilai dapat mengganggu akses keluar-masuk warga maupun tamu yang datang untuk bersilaturahmi.
โDi dalam pasar ada banyak rumah warga, RT 7 dan sebagian RT 8. Sehingga akses masuk keluar para tamu untuk bersilaturahim di malam hari sangat terganggu. Untuk lalu lalang kendaraan pun terganggu,โ jelasnya.
Upik juga mengingatkan bahwa jalan yang berada di dalam kawasan Pasar Simpong merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat melalui pajak, sehingga pengaturan aksesnya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan dan bermukim di kawasan tersebut
โJalan raya yang dibangun di dalam kawasan Pasar Simpong adalah uang pajak dari rakyat, bukan pengelola parkir,โ tegasnya.
Karena itu, ia menyarankan agar penerapan portal pada malam hari atau kebijakan portal selama 24 jam dikaji kembali.
Menurutnya, penerapan portal 24 jam bisa saja diberlakukan di kawasan tertentu yang tidak bersinggungan langsung dengan permukiman warga.
Ia mencontohkan kawasan RSUD Luwuk. Menurut Upik, penerapan portal selama 24 jam di lingkungan rumah sakit lebih dapat diterapkan karena kawasan tersebut merupakan lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak terdapat permukiman warga seperti di Pasar Simpong.
