Pasalnya, puluhan tahun perusahaan- perusahaan ini beroperasi dan
mendapatkan keuntungan dari praktik yang kotor, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat dan praktik illegal tanpa HGU.
Kondisi ini sebut Aulia
mempertontonkan bahwa, tata kelola perkebunan sawit di Sulteng sangat buruk, terlebih 41 perusahaan sawit di Sulteng beroperasi secara illegal tanpa HGU termasuk dua anak perusahaanya yang tengah berkonnflik dengan masyarakat.
Senada dengan Nengah Wantri. Perwakilan komunitas dari Lalundu, Rio Mukti, Sulawesi Tengah ini berharap, pemerintah parlemen di Inggris juga harus lebih berani untuk memberikan hukuman, terhadap perusahaan-perusahaan yang berasal dari negaranya yang kemudian membuat konflik secara terus menerus dengan masyarakat di Sulawesi Tengah.
