banner 728x250

Viral, Video Sosialisasi AT-FM Jilid II di Banggai di Duga Gandeng Baznas

Ilustrasi Zakat/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Viral di media (WAG), Tim Sosialisasi Pasangan AT-FM Jilid II yang akan maju pada Pilkada Banggai yang dihelat November 2024 mendatang, di duga menggandeng (membawa misi) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (27/5/2024).

Video berdurasi 2 menit, 22 detik itu, terekam suara seorang pria di dalam mobil bersama rekannya, tengah melakukan sosialisasi AT-FM Jilid II di Dapil 2, hendak menuju Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

“Kami sementara menelusuri Dapil 2 untuk sosialisasi AT-FM Jilid 2. Ini baru sosialisasi tipis-tipis, cuma ada misi Baznas menuju masjid Alhidayah Bunta 2. Insya Allah, sebentar kita akan ketemu dengan beberapa tokoh berbicara tentang kandidat kita. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,”tutur seorang pria dalam video tersebut.

“Mohon Do’a teman-teman sekalian, agar sosialisasi tipis-tipis ini bisa menjadi sosialisasi tabal-tabal, berkampanye kayak dulu. Perjalanan kami lanjutkan karena sudah berada di ujung kota pagimana. Do’a teman-teman untuk kami berdua,”ucapnya menambahkan.

Untuk diketahui, dana Zakat yang dikelolah Baznas tak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis.

Sebagaimana dikutip dari Metrotvnews.com
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz) di seluruh Indonesia.

“Kami kemarin sudah mengirim surat ke Baznas dan Laz seluruh Indonesia untuk tetap menggunakan prinsip-prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI, terutama sekali dalam hal penyaluran dana Zis tersebut,” ujar Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023 lalu.

Noor juga mengimbau kepada pimpinan Baznas di seluruh kabupaten kota untuk mewaspadai penyaluran zakat yang ditunggangi kegiatan politik. Noor turut menyinggung kepala daerah untuk tidak menggunakan dana ZIS untuk kepentingan tertentu.

“Siapa saja apakah itu gubernur, bupati, wali kota atau pun orang-orang tertentu yang akan mempergunakan ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, Noor tak mempermasalahkan jika dana ZIS digunakan kepentingan mustahik, sebutan untuk orang yang menerima zakat.

“Kalau untuk mustahik silakan. Tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu, ini yang tidak diperbolehkan,” tegas dia. (NS)