BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Video viral Lurah Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kadarusman Mangatjo, yang menghimbau publik untuk memilih salah satu Bakal Calon (Petahana.red) pada Pemilukada yang di helat November mendatang, berbuntut panjang.
Sang lurah, di laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Ketua BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Nazar, Selasa (25/6/2024).
Dokumen laporan tersebut, telah dilayangkan melalui PT.Pos Indonesia.
“Kami sudah kirim laporan ke KASN beserta bukti-buktinya melalui PT.Pos,”ungkapnya kepada media ini, Selasa (5/6/2024).
Laporan juga kata dia, disampaikan kepada Bupati Banggai, Kepala BKPSDM, serta Bawaslu sebagai tembusan surat yang di ajukan ke KASN di Jakarta.

Ditegaskan, langkah itu dilakukannya semata untuk menjaga netralitas ASN dalam ruang politik praktis.
“ASN harus netral. Dan perlu kami tegaskan, jangan ada pilih kasih dalam memberikan sanksi. Seperti yang saya alami, langsung di berikan SP 1 oleh Dinas PMD. Padahal tidak ada unsur kampanye,”tegasnya.
Dalam laporannya, Nazar menuangkan pasal yang dilanggar oleh sang lurah. Yakni, merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
