Laporan: Nasri Sei/Banggaipost
BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Anggota Komisi II DPRD Banggai Masnawati Muhammad mengusulkan, sebaiknya Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan perubahan MoU program CSR yang diteken bersama JOB Tomori.
Permintaan itu disampaikan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi II membahas problem kerusakan ruas jalan Gori Gori-Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Jumat (22/9).
Dikatakan, pentingnya dilakukan perubahan MoU, agar pihak perusahaan dapat mengintervensi program pembangunan fisik, sesuai permintaan masyarakat.
“MoU hanya menekankan program pemberdayaan masyarakat, tidak mengatur program fisik, sebagaimaa informasi yang diperoleh dari Bagian Hukum Setda Banggai,”ungkapnya.
Bicara soal CSR, kata dia, didasarkan atas permintaan masyarakat, sesuai kebutuhan mereka. Jika sifatnya pemberdayaan, maka harus direalisasikan dalam bentuk pemberdayaan. Begitupun yang sifatnya fisik, direalisasikan untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.
Lagian sambung dia, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sifatnya berlaku umum. Tidak hanya menyentuh program pemberdayaan masyarakat saja.
“Kalau minta jalan, dikasih jalan. Kalau masyarakat minta program pemberdayaan dikasih pemberdayaan,”ujarnya. (NS)