Transportasi

Usai Kecelakaan Kontainer di Luwuk, Warga Usulkan Dua Hub Distribusi untuk Batasi Truk Besar Masuk Kota


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan mobil petikemas atau kontainer di wilayah Kota Luwuk, Kamis (29/10/2026), kembali memunculkan usulan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat di dalam kota.

Seorang warga melalui pesan yang diterima redaksi BanggaiPost.com mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai segera menyusun regulasi yang membatasi kendaraan kontainer masuk ke kawasan perkotaan Luwuk.

Menurutnya, pembatasan tersebut perlu dibarengi dengan penyiapan dua titik pusat distribusi atau hub/depot barang di luar pusat kota. Dengan begitu, kendaraan kontainer cukup mengantarkan muatan hingga ke lokasi penyangga, sebelum barang didistribusikan ke dalam kota menggunakan kendaraan yang lebih kecil.

Dua lokasi yang diusulkan yakni Terminal Kilo 8 di wilayah Kelurahan Tanjung Tuwis/Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, sebagai hub selatan, serta kawasan sekitar Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, sebagai hub timur/utara.

Terminal Kilo 8 dan Boyou Jadi Alternatif

Kata dia, Terminal Kilo 8 dinilai memiliki potensi untuk diaktifkan sebagai terminal barang atau kontainer. Lokasi ini sebelumnya juga pernah menjadi pembahasan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai sejak 2023 terkait rencana pengalihfungsian menjadi terminal barang.

Bagikan: