Berita Utama

Ungkap Raibnya Kas Daerah Bangkep Rp 36,5 Miliar, Polisi Periksa 44 Saksi

BANGGAIPOST, Palu- Polda Sulawesi Tengah tetap serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran (t.a) 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Hal tersebut untuk menampik tudingan salah satu media cyber tanggal 27 April 2021 dengan judul “Kasus dugaan korupsi kas daerah Bangkep 36 Milyar menguap, warga desak KPK turun ke Sulteng”

Dalam rilis bidhumas menyebutkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah t.a 2019 Kab. Banggai Kepulauan sudah dalam tahap penyidikan. Demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media di Palu, Selasa (11/5/2021)

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, M.sc, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp 36,5 Milyar” ungkap Didik

Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus,

Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kab. Banggai Kepulauan, ujarnya

Bagikan: