banner 728x250

Tunjangan Tambahan Guru PNS Non-Sertifikasi Belum Cair, Ini Penjelasan Disdikpora

SORTIR : Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Siti Fatimah Yaby bersama stafnya terus melakukan pemeriksaaan berkas guru-guru penerima  Tunjangan Tambahan Guru PNS Non Sertifikasi. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST) 


BANGGAI POST, BALUT– Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut Wasto Tatadeng melalui kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Siti Fatimah Yaby angkat terkait keterlambatan pencairan Tunjangan Tambahan Guru PNS Non-Sertifikasi. Kata Fatimah, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dari dinas.

“Banyak hal yang dikerjakan, setiap hari kita advokasi terus baik melalui zoom atau daring dan luring,” kata dia di ruang kerjanya, Jum’at (14/07).

Fatimah mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab keterlambatan proses pencairan karena adanya perubahan kurikulum di tahun ajaran baru. Dari kurikulum K13 beralih ke Kurikulum Merdeka Belajar.

“Perubahan kurikulum di tahun ajaran baru ini, kami dikejar dengan waktu. Jadi setiap hari kita sosialisasikan, kita sampaikan baik melalui zoom ataupun lewat WA,” tutur Siti Fatimah.

“Apalagi ini sesuatu yang baru bagi guru-guru kita. Kurikulum baru merdeka belajar, menyusun modul ajar dan sebagainya,” tambahnya.

Disamping itu, keberadaan jumlah pengawas sekolah menjadi faktor keterlambatan proses pencairan. Karena beberapa persyaratan pencairan seperti program semester, RPP, Daftar Hadir, Jurnal, harus diverifikasi oleh pengawas sekolah.

“Kita ini kerja tim, pengawas yang ada hanya 8 orang, TK itu tidak pengawas, hanya SD dan SMP yang ada. Sudah dibagi-bagi ke pengawas untuk diverifikasi. Berkas yang dinyatakan lengkap langsung diantar ke pengawas untuk diverifikasi dan saat ini masih diverifikasi oleh pengawas,” ungkapnya.

“Ada guru-guru buat proogram semester dan RPP itu tulis tangan. Karna kalau tidak dibuat tidak bisa cair,” terangnya.

Kabid GTK Siti Fatimah Yaby juga menyampaikan, dinas akan berusaha biar dalam waktu dekat ini Tunjangan Tambahan Guru PNS Non Sertifikasi bisa dicairkan. Dan SK penerima sudah ada di bagian hukum tinggal ditandatangan Bapak Bupati.

“Awalnya itu penerima 454 orang, setelah di sortir tersisa 363. Ini disebabkan adanya guru yang sudah lulus sertifikasi dan ada guru yang sudah pindah ke dinas tapi baru dilaporkan,” ucapnya.

“Setelah ditandatangan oleh pak Bupati, guru-guru yang sudah dinyatakan lengkap oleh pengawas akan proses pencairannya,” ungkapnya. (IK)