Dalam perjalanannya kedua perusahaan tersebut urai dia tidak taat prosedur dalam pembuatan Andal. Sebab, masyarakat maupun pemerhati lingkungan tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17 tahun 2012, tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan. (NS)
Tolak Tambang Nikel, Ini Alasan Warga Batui
