BANGGAIPOST,Batui- Desakan masyarakat Kecamatan Batui, menolak rencana beroperasinya Tambang Nikel di wilayah itu semakin kencang. Selain kampanye penolakan yang di unggah sejumlah aktivis melalui media sosial, kini gerakan itu kembali disuarakan komunitas Masyarakat Batui Tolak Tambang Nikel (BATONG) melalui aksi demo yang digelar, Sabtu (16/1).
Aksi yang digelar para pemuda dan sejumlah tokoh masyarakat itu, mengambil rute perjalanan dengan titik kumpul di Bonua Revolusi, menuju Desa Kayowa dilanjutkan ke Desa Uso’ dan kembali ke kawasan Pasar Batui sebagai titik massa aksi menyampaikan pernyataan sikap penolakan adanya aktivitas tambang nikel di Kecamatan Batui.
Koordinator Lapangan(Korlap) masa aksi, Rahmat Agung Nugroho menegaskan, menjadi alasan penolakan rencana beroperasinya Tambang Nikel di Batui, mengingat wilayah itu merupakan salah satu Kecamatan yang mayoritas ekonomi masyarakat bersandar pada sektor pertanian, perkebunan dan kelautan.
Tidak hanya itu, Batui juga menjadi icon Kabupaten Banggai yang mengembangkan upaya pelestarian budaya di tingkat regional dan nasional.
Untuk itu, sangat dikhawatirkan ketika tambang nikel beroperasi di wilayah Kecamatan Batui, maka akan berimplikasi pada rusaknya lingkungan, yang menjadi tumpuan perekonomian masyarakat setempat. Begitupun kawasan hutan yang menjadi habitat burung Maleo.
Patut diakui urai dia, sektor pertambangan yang kini telah beroperasi di Kecamatan Batui tidak memberikan dampak yang signifikan dalam menggenjot perekonomian masyarakat setempat,”Dari perkembangan Migas, hingga perkebunan Sawit belum memberikan peningkatan kesejahteraan yang cukup berarti. 13 tahun kehadiran investasi di Batui belum memiliki dampak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.
Belum usai mengatasi problem kesejahteraan dan konflik antara masyarakat dan perusahaan, kini kata dia, pemerintah menambah beban kepada masyarakat melalui pemberian Izin eksplorasi tambang nikel di Batui,”Berdasarkan data dan fakta tahun 2020, untuk sektor pertambangan khususnya nikel, PT. Banggai Kencana Permai dengan konsesi 8.000 Ha yang terbagi dalam 2 Kecamatan lainnya, yaitu, Batui Selatan dan Moilong. Sementara PT. Indo Nikel Karya Pratama juga memiliki 3.047 Ha di Wilayah Kecamatan Batui,”paparnya.
Dalam perjalanannya kedua perusahaan tersebut urai dia tidak taat prosedur dalam pembuatan Andal. Sebab, masyarakat maupun pemerhati lingkungan tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17 tahun 2012, tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan. (NS)