LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai menginstruksikan seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Banggai untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Jumat, 16 Oktober hingga Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan pembelajaran selama periode tersebut dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Kebijakan ini diambil menyusul penyebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya pada anak usia sekolah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Nomor 100.3.4.2/2918/Sekretariat, tertanggal 15 Oktober 2026.
Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi mengenai dampak penyebaran asap pada 15 Oktober 2026 serta Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.3.4.2/141/2026 tentang Imbauan Kewaspadaan terhadap Dampak Penyebaran Asap di Wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam instruksi tersebut, kepala satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran daring sesuai panduan dan arahan masing-masing sekolah.
Selain itu, sekolah diminta mengimbau siswa agar tetap berada di dalam rumah dan tidak beraktivitas di luar rumah selama kondisi penyebaran asap berlangsung.
Apabila siswa terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah, mereka diwajibkan menggunakan masker sesuai standar kesehatan. Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kesehatan siswa secara rutin melalui wali kelas.
