Khusus terhadap anggota DPRD yang hasil tesnya positif, Kepala BNNK Poso menjelaskan bahwa zat yang terdeteksi adalah benzodiazepin. Yang bersangkutan disebut memiliki kesempatan menunjukkan resep dokter karena sedang menjalani pengobatan, sehingga kasus tersebut berbeda dengan penyalahgunaan narkotika ilegal seperti sabu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan akan mengedepankan pendekatan asesmen dan rehabilitasi terhadap peserta yang positif menggunakan zat terlarang, khususnya metamfetamin dan amfetamin.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyatakan pemerintah belum langsung menjatuhkan sanksi pidana. Mereka yang terindikasi akan menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen. Apabila menolak menjalani rehabilitasi atau tetap terbukti menggunakan narkotika setelah proses tersebut, barulah akan diproses dengan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi.(RBP)
