Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829.
Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024. (*)
