banner 728x250

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor APBDesa Matabas Dilimpahkan ke Kejari Banggai 

Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDesa Matabas saat di limpahkan ke Kejari Banggai.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Penuntut Umum Kejaksan Negeri (Kejari) Banggai menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti Alpian Bode, S.H, dari penyidik Polres Banggai, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta, TA. 2020 dan TA. 2021, Jumat (16/2/2024).

Rilis Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai Sarman Tandisau,SH menyebutkan, tersangka Alpian Bode, S.H selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016, mempunyai tupoksi antara lain, mengelola Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200, dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400, serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Antara lain, Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud.

Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif).

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh tersangka Alpian Bode, S.H. dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829.

Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024. (*)