Berita Utama

Ternak Berkeliaran di Permukiman, Warga Nambo Pertanyakan Penegakan Perda

Karena belum memperoleh respons yang dianggap memadai, Agil berencana menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait guna meminta kejelasan sekaligus tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.

“Saya akan mencoba menyampaikan kembali persoalan ini ke pemerintah kabupaten agar ada kejelasan dan tindak lanjut yang nyata,” katanya.

Sudah Diatur dalam Perda

Keluhan yang disampaikan warga tersebut sebenarnya telah diatur dalam regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Banggai sebelumnya menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan yang memuat ketentuan mengenai penertiban hewan ternak.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penertiban Ternak yang secara khusus mengatur kewajiban pemilik ternak untuk mengandangkan hewan peliharaannya dan melarang pelepasan ternak secara bebas di kawasan permukiman, jalan umum, lahan pertanian maupun perkebunan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.10/3018/BAG.TAPEM tertanggal 16 Juni 2025 yang meminta pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan meningkatkan pengawasan serta penertiban ternak yang berkeliaran bebas.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ternak yang dibiarkan berkeliaran dapat diamankan oleh petugas yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagikan: