Berita Utama

Terkait Polemik Biaya Parkir di RSUD, Begini Usulan Praktisi Hukum

MEMBERATKAN: Portal pembatas akses keluar masuk RSUD Luwuk. (FOTO: INTERNET)

“Jadi sebaiknya sistem pengelolaan parkir ini dikembalikan ke Pemda dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Namanya juga swasta pasti cari untung,โ€

IRFAN BUNGADJIM


BANGGAI POST, LUWUK โ€“ Menanggapi polemik biaya parkir yang menjadi keluhan pasien dan keluarga pasien di RSUD Luwuk, tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Irfan Bungadjim, angkat bicara.

Kepada Banggai Post, Irfan menyarankan agar pengelolaan parkir di RSUD ditinjau kembali oleh Pemerintah Daerah. Ia menilai, sebaiknya pengelolaan tidak lagi melibatkan pihak swasta maupun rumah sakit.

โ€œJadi sebaiknya sistem pengelolaan parkir ini dikembalikan ke Pemda dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Namanya juga swasta pasti cari untung,โ€ ujarnya, Sabtu (6/9).

Lebih lanjut, Irfan mengusulkan agar tarif parkir dibedakan. Untuk tamu pasien, tarif bisa dikurangi dari Rp5.000 menjadi Rp2.000 atau Rp3.000. Sementara untuk keluarga pasien yang menjaga, sebaiknya diberikan kartu tanda pengenal maksimal untuk dua orang dan dibebaskan dari biaya parkir.

โ€œBiaya parkir tetap diberlakukan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun khusus keluarga pasien yang menjaga, harus ada kebijakan pembebasan biaya. Di sisi lain, pengelola juga wajib menjamin keamanan dan kenyamanan area rumah sakit,โ€ jelas Irfan yang akrab disapa Ib.

Bagikan: