Terkait Polemik Biaya Parkir di RSUD, Begini Usulan Praktisi Hukum

MEMBERATKAN: Portal pembatas akses keluar masuk RSUD Luwuk. (FOTO: INTERNET)

“Jadi sebaiknya sistem pengelolaan parkir ini dikembalikan ke Pemda dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Namanya juga swasta pasti cari untung,”

IRFAN BUNGADJIM


BANGGAI POST, LUWUK – Menanggapi polemik biaya parkir yang menjadi keluhan pasien dan keluarga pasien di RSUD Luwuk, tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Irfan Bungadjim, angkat bicara.

Kepada Banggai Post, Irfan menyarankan agar pengelolaan parkir di RSUD ditinjau kembali oleh Pemerintah Daerah. Ia menilai, sebaiknya pengelolaan tidak lagi melibatkan pihak swasta maupun rumah sakit.

“Jadi sebaiknya sistem pengelolaan parkir ini dikembalikan ke Pemda dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Namanya juga swasta pasti cari untung,” ujarnya, Sabtu (6/9).

Lebih lanjut, Irfan mengusulkan agar tarif parkir dibedakan. Untuk tamu pasien, tarif bisa dikurangi dari Rp5.000 menjadi Rp2.000 atau Rp3.000. Sementara untuk keluarga pasien yang menjaga, sebaiknya diberikan kartu tanda pengenal maksimal untuk dua orang dan dibebaskan dari biaya parkir.

“Biaya parkir tetap diberlakukan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun khusus keluarga pasien yang menjaga, harus ada kebijakan pembebasan biaya. Di sisi lain, pengelola juga wajib menjamin keamanan dan kenyamanan area rumah sakit,” jelas Irfan yang akrab disapa Ib.

Ia juga menegaskan, dasar hukum layanan publik terkait parkir di rumah sakit cukup jelas. Antara lain:

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengatur rumah sakit sebagai unit pelayanan publik termasuk layanan penunjang seperti parkir.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan dasar hukum retribusi parkir sebagai sumber PAD.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan definisi parkir dan pengaturan fasilitas parkir.

Permenkes No. 24 Tahun 2016, yang mengatur persyaratan teknis prasarana rumah sakit, termasuk standar area parkir.

Permen PU No. 29 Tahun 2006, tentang pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir.

“Dasar hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana Pemda hadir untuk mengatur agar masyarakat tidak semakin terbebani,” tandasnya.(Alin)