BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.201.227.800 atas proyek pengadaan Tenda Besi, Kursi Plastik dan Peralatan Pencucian Motor, di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai.
Adapun rincian kelebihan bayar, untuk pengadaan tenda besi dan kursi plastik sebesar Rp.165.128.973.12, sementara pengadaan peralatan pencucian motor kelebihan bayar sebesar Rp36.098.827,03.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, Pengadaan tenda besi dan kursi plastik dilaksanakan oleh penyedia CV Ar dengan nilai pengadaan sebesar Rp2.354.685.000,00 berdasarkan Surat Pesanan Nomor PPK- DINSOS-II-51976984-11/2024, Penyedia telah menerima pembayaran sebesar 100 persen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan dengan uraian sebagai berikut.
1) Persiapan Pengadaan
a) PPK membuat spesifikasi teknis identik dengan spesifikasi teknis CV Ar
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis menunjukkan bahwa spesifikasi barang telah diarahkan pada penyedia tertentu pada laman katalog elektronik.
Berdasarkan hasil perbandingan atas desain tenda besi yang terdapat pada dokumen spesifikasi teknis Dinsos dengan desain tenda besi pada laman katalog elektronik CV Ar menunjukkan bahwa terdapat kesamaan.
