BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.201.227.800 atas proyek pengadaan Tenda Besi, Kursi Plastik dan Peralatan Pencucian Motor, di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai.
Adapun rincian kelebihan bayar, untuk pengadaan tenda besi dan kursi plastik sebesar Rp.165.128.973.12, sementara pengadaan peralatan pencucian motor kelebihan bayar sebesar Rp36.098.827,03.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, Pengadaan tenda besi dan kursi plastik dilaksanakan oleh penyedia CV Ar dengan nilai pengadaan sebesar Rp2.354.685.000,00 berdasarkan Surat Pesanan Nomor PPK- DINSOS-II-51976984-11/2024, Penyedia telah menerima pembayaran sebesar 100 persen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan dengan uraian sebagai berikut.
1) Persiapan Pengadaan
a) PPK membuat spesifikasi teknis identik dengan spesifikasi teknis CV Ar
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis menunjukkan bahwa spesifikasi barang telah diarahkan pada penyedia tertentu pada laman katalog elektronik.
Berdasarkan hasil perbandingan atas desain tenda besi yang terdapat pada dokumen spesifikasi teknis Dinsos dengan desain tenda besi pada laman katalog elektronik CV Ar menunjukkan bahwa terdapat kesamaan.
Hasil wawancara dengan PPK menunjukkan bahwa spesifikasi dan desain gambar tenda besi serta kursi plastik yang terdapat pada dokumen spesifikasi teknis/KAK Dinsos diperoleh dari Direktur CV Ar.
b) Pengumpulan referensi harga tenda besi tidak sesuai ketentuan
Hasil reviu dokumen menunjukkan referensi harga tenda besi yang disusun PPK merujuk pada satu sumber, yaitu CV Ar. Hasil wawancara dengan PPK dan Direktur CV Ar menunjukkan bahwa harga tenda besi pada katalog elektronik CV Ar diperoleh dari hasil diskusi dengan PPK, yaitu sebesar Rp12.500.000,00 per unit.
2) Pelaksanaan Pengadaan E-Purchasing
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a) Terdapat anomali waktu dalam proses penyelesaian transaksi pada katalog elektronik
Hasil analisis atas riwayat penyelesaian transaksi menunjukkan durasi penyelesaian dari tahap pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama kurang dari 60 menit
b) PPK tidak memanfaatkan fitur mini kompetisi
Katalog elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi yang dapat digunakan PPK untuk mengompetisikan penyedia yang menawarkan produk tayang dengan spesifikasi yang sama/setara. Meski demikian, PPK tidak menggunakan menu mini kompetisi tersebut untuk mewujudkan kompetisi yang sehat antar penyedia yang menawarkan produk yang sama/setara.
c) Pelaksanaan negosiasi harga kursi plastik tidak memperhatikan referensi harga Hasil reviu dokumen, referensi harga menunjukkan bahwa, PPK telah membuat referensi harga dengan melakukan survei pada lima sumber.
Hasil pemeriksaan atas data riwayat negosiasi menunjukkan PPK tidak menggunakan harga referensi yang telah disusun sebagai pembanding harga dalam melakukan negosiasi.
d) Penyedia menayangkan harga tenda besi pada katalog elektronik lebih tinggi dari harga non katalog elektronik
Hasil reviu dokumen pengadaan menunjukkan bahwa, pada tahun 2024 CV Ar melakukan dua pengadaan tenda besi, yaitu pada Dinsos melalui e-purchasing dan pada Kelurahan Tolando melalui metode pengadaan langsung. Pada tanggal 21 Juni 2024, CV Ar mengadakan tenda besi terowongan ukuran 5×6 m pada Dinsos dengan harga satuan senilai Rp12.500.000,00 per unit. Sedangkan pada tanggal 30 Juni 2024, CV Ar mengadakan tenda besi terowongan di Kelurahan Tolando untuk ukuran lebih besar yaitu 5×7 m dengan harga satuan yang lebih murah yaitu senilai Rp11.450.000,00 per unit.
Hasil wawancara kepada PPK menjelaskan bahwa sebelum proses transaksi pada katalog elektronik, PPK telah mendiskusikan harga barang dan spesifikasi teknis tenda besi dan kursi plastik dengan CV Ar. Hal ini dilakukan karena PPK menilai CV Ar mampu mengerjakan pengadaan tenda besi dan kursi plastik dalam jumlah yang besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti real cost pembelian barang yang disampaikan PPK serta konfirmasi harga pembanding sesuai dengan spesifikasi, lokasi, dan rentang waktu pengadaan yang sama menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp165.128 973,12.
Dengan uraian, untuk Tenda Besi nilai sesuai kontrak Rp.1.423.860.000, harga hasil konfirmasi sebesar Rp.1.344.541.351,74, nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.
79.318.648,26. Sementara untuk Kursi Plastik nilai sesuai kontrak Rp.930.825.000,00, harga hasil konfirmasi sebesar Rp.845.014.675,14, nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.85.810.324,86.
Sementara itu, pengadaan peralatan pencucian motor dilaksanakan oleh penyedia CV MJ dengan nilai pengadaan sebesar Rp.89.848.000,00, berdasarkan surat pesanan No. 16/PPK.1- Dinsos/47980772/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp89,848.000,00 (100%) berdasarkan SP2D No. 72.01/04.0000307/LS /1.06.0.00.0.00.01.0000/M/7/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada dua kelompok penerima di tanggal 10 Oktober 2024 bersama PA, PPK, PPTK, dan CV MJ selaku penyedia menunjukkan, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan spesifikasi barang dalam kontrak.
Atas hal tersebut, PPK menjelaskan bahwa tidak sesuainya spesifikasi barang yang diterima, dikarenakan PPK kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan pencucian motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti real cost pembelian barang yang disampaikan PPK, serta konfirmasi harga pembanding sesuai dengan spesifikasi, lokasi, dan rentang waktu pengadaan yang sama menunjukkan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp36.098.827,03. (*)