banner 728x250

Temuan BPK: Rp.1.8 Miliar Realisasi Belanja 15 Kecamatan di Banggai Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Ilustrasi Temuan BPK/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja tak sesuai kondisi sebenarnya di 15 Kecamatan Kabupaten Banggai.

Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan, pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan Belanja Barang pada 15 kecamatan menunjukkan terdapat permasalahan ketidaksesuaian Belanja Barang dan realisasi Belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya, sebesar Rp1.898.760.719,99 dengan uraian permasalahan sebagai berikut.

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) PPK dan pejabat pengadaan barang pada 15 kecamatan diketahui terdapat 15 camat dan 44 lurah selaku PPK, serta 3 pejabat pengadaan.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK dan pejabat pengadaan tersebut menunjukkan permasalahan yang ditemukan sebagai berikut.

1) Persiapan Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan

Persiapan pengadaan barang melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK yang meliputi proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan rancangan kontrak, penetapan spesifikası teknis dan KAK, dan penetapan uang muka serta jaminan.

Hasil pemeriksaan atas persiapan pengadaan langsung pada 15 kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK diketahui bahwa:

a) Untuk pengadaan langsung dengan nilai di atas Rp 10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, PPK tidak membuat HPS; dan

b) Untuk pengadaan langsung dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00, PPK menyusun HPS tidak melalui survei harga, namun menyalin nilai yang tercantum pada DPA.

2) Persiapan Pengadaan E-Purchasing Tidak Sesuai Ketentuan.

Dari 15 kecamatan yang diuji petik, terdapat 13 kecamatan yang melaksanakan pengadaan barang melalui e-purchasing. Tahap persiapan pengadaan melalui e- purchasing antara lain dengan melakukan penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK dan pengumpulan referensi harga oleh PPK/pejabat pengadaan.

Hasil wawancara dengan PPK dan pejabat pengadaan atas proses persiapan pengadaan melalui e-purchasing pada 13 kecamatan diperoleh hasil sebagai berikut.

a) PPK tidak menyusun spesifikasi teknis atas barang yang akan diadakan. PPK menyatakan bahwa dalam melakukan pengadaan hanya mengikuti DPA yang memuat informasi terkait jenis barang, volume dan harga satuan;

b) PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200.000.000,00; dan

c) Pejabat pengadaan tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun di luar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00.

3) Pemilihan Penyedia pada Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan

a) Pengadaan langsung dengan nilai pengadaan di bawah Rp50.000.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia pada pengadaan langsung di 15 kecamatan menunjukkan bahwa PPK tidak menyampaikan permintaan pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan dengan nilai pengadaan di bawah Rp50.000.000,00, Proses pemilihan penyedia dilaksanakan oleh PPK/PPTK yang seharusnya dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.

Selanjutnya, hasil wawancara dengan 15 camat dan 44 lurah terkait pelaksanaan pengadaan langsung melalui penyedia diketahui bahwa terdapat 1 camat dan 7 lurah yang melakukan pembelian barang secara langsung di toko.

Camat dan Lurah tersebut meminjam badan usaha yang telah memiliki dokumen perizinan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pertanggungjawaban belanja. Atas peminjaman tersebut, pemilik badan usaha meminta imbalan peminjaman sebesar 3% sampai dengan 5% dari setiap transaksi yang dilakukan.

Ketika telah terdapat realisasi pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS dari Bendahara Umum Daerah (BUD), camat dan lurah akan menghubungi pemilik badan usaha untuk menyerahkan uang secara tunai sebesar nilai realisasi SP2D setelah dipotong pajak dan imbalan peminjaman perusahaan.

b) Pengadaan langsung dengan nilai pengadaan di atas Rp50.000.000,00

Hasil wawancara dengan 59 PPK serta penyedia terkait proses pemilihan penyedia dalam pengadaan langsung menunjukkan hal-hal yang dapat diuraikan sebagai berikut.

(1) Penyedia memiliki hubungan afiliasi dengan personel kunci di kantor kecamatan dan kelurahan, sehingga pemilihan perusahaan dilakukan berdasarkan rekomendasi para personel kunci di kecamatan dan kelurahan tanpa mempertimbangkan ketersediaan barang yang dimiliki penyedia;

(2) PPK melakukan pertemuan dengan calon penyedia untuk memberikan informasi terkait jenis barang, volume, dan harga barang yang akan diadakan sesuai dengan DPA, dan

(3) PPK menyampaikan surat permohonan kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung terhadap penyedia yang telah dipilih oleh PPK.

Lebih lanjut, hasil wawancara dengan tiga pejabat pengadaan diketahui bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut

(1) Pejabat pengadaan menyatakan bahwa tidak diberikan kewenangan oleh PPK untuk memilih calon penyedia yang berbeda dengan yang tercantum dalam surat permohonan yang diajukan PPK. Pejabat pengadaan hanya melakukan proses evaluasi teknis, negosiasi harga, dan menetapkan pemenang.

(2) Pejabat pengadaan menjelaskan bahwa dalam melakukan negosiasi harga mengacu pada HPS yang dibuat oleh PPK. Jika penawaran yang disampaikan oleh penyedia sudah di bawah HPS, maka penawaran harga penyedia disetujui. Pejabat pengadaan tidak mengetahui HPS yang disusun oleh PPK tidak berdasarkan survei harga; dan

(3) Pejabat pengadaan tidak mencari informasi terkait harga pembanding, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik paling sedikit dari dua sumber informasi yang berbeda sebagai dasar untuk melakukan negosiasi harga.

4) Pelaksanaan Pengadaan E-Purchasing Tidak Sesuai Ketentuan

Tahapan pelaksanaan e-purchasing dimulai dengan PPK/pejabat pengadaan membuat paket e-purchasing pada aplikasi katalog elektronik dengan memperhatikan tahapan persiapan. Setelah membuat paket, PPK/pejabat pengadaan melakukan negosiasi harga dengan memperhatikan referensi harga. Apabila PPK/pejabat pengadaan telah menyepakati hasil negosiasi, maka PPK/ pejabat pengadaan melanjutkan tahapan ke pembuatan dan penandatanganan surat pesanan dan melanjutkan proses e-purchasing sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan e-purchasing sebanyak 43 paket pada 13 kecamatan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a) Katalog elektronik telah menyediakan fitur mini kompetisi sebagai salah satu alternatif layanan dalam penyelenggaraan e-purchasing. Fitur mini kompetisi dapat digunakan untuk membantu PPK mengompetisikan penyedia katalog elektronik yang memiliki produk tayang dengan spesifikasi yang sama atau setara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam laman katalog elektronik terdapat penyedia lain yang menayangkan produk dengan spesifikasi yang sama dengan yang dibuat PPK, yaitu atas pengadaan mesin ketinting, hand sprayer, dan sensor mini. Namun, PPK tidak memanfaatkan fitur mini kompetisi untuk mendapatkan harga terbaik dari spesifikasi yang telah ditetapkan pada DPA.

b) PPK/pejabat pengadaan dalam melakukan negosiasi tidak memiliki harga pembanding dikarenakan tidak menyusun referensi harga. Hasil pemeriksaan data riwayat negosiasi produk diketahui PPK hanya melakukan negosiasi sebanyak satu kali.

Hasil wawancara dengan PPK/pejabat pengadaan diketahui
negosiasi dilakukan sebagai syarat formal untuk dapat melanjutkan tahap berikutnya, yaitu tahap persetujuan penyedia hingga pembuatan dan penandatanganan surat pesanan.

c) Terdapat anomali waktu pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dengan perincian sebagai berikut.

(1) Paket pengadaan bibit alpukat pada Kecamatan Lamala

Hasil pemeriksaan atas riwayat penyelesaian transaksi diketahui dari tahap pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama 37 menit

(2) Paket pengadaan mesin katinting pada Kecamatan Bunta

Hasil pemeriksaan atas riwayat penyelesaian transaksi diketahui dari tahap pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama 87 menit

(3) Paket pengadaan ayam kampung super pada Kecamatan Balantak Selatan

Hasil pemeriksaan atas riwayat penyelesaian transaksi diketahui dari tahap pembuatan paket hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama 86 menit.

(4) Paket pengadaan bantuan rumah layak huni pada Kecamatan Balantak Selatan

Hasil pemeriksaan atas riwayat penyelesaian transaksi diketahui dari tahap proses negosiasi hingga persetujuan paket oleh PPK dilakukan selama 72 menit.

d) Terdapat transaksi produk dilakukan dalam satu hari setelah produk pertama kali tayang

(1) Pengadaan alat pencucian motor pada Kecamatan Luwuk

Transaksi produk dilakukan secara cepat setelah produk pertama kali tayang. CV MJ pertama kali menayangkan produknya pada tanggal 1 September 2024, kemudian pada tanggal 2 September 2024 pejabat pengadaan sudah melakukan transaksi produk.

(2) Pengadaan bibit alpukat dan bibit durian musangking pada Kecamatan Pagimana

Adapun tanggal pertama kali penyedia melakukan penayangan produk dan tanggal pejabat pengadaan melakukan transaksi dengan penyedia dilakukan dalam satu hari.

e) Terdapat penyedia menjual barang melalui e-purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang yang dijual di toko offline pada periode penjualan, tempat, dan spesifikasi barang yang sama

(1) Pengadaan belanja barang sebanyak tujuh pengadaan oleh CV MIT pada Kecamatan Nambo

Hasil pemeriksaan diketahui CV MIT melalui toko offline di Luwuk Berdasarkan hasil konfirmasi terdapat perbedaan harga barang pada katalog elektronik dan toko offline

(2) Pengadaan Mesin Ketinting oleh CV MIT pada Kecamatan Batui

Hasil pemeriksaan diketahui CV MIT menjual barang mesin ketinting Honda GX 390 13 HP melalui e-purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang yang dijual di toko offline pada periode penjualan, tempat, dan spesifikasi barang yang sama. Harga transaksi sebelum pajak sebesar Rp11.003.603,60 sedangkan harga pada toko offline sebelum pajak sebesar Rp10.500.000,00.

f) Proses negosiasi harga yang dilakukan oleh PPK, tidak sesuai prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP pada Pengadaan Ayam Kampung Super dan Bantuan Rumah Layak Huni di Kecamatan Balantak Selatan.

Hasil wawancara kepada PPK diketahui PPK menghubungi penyedia secara langsung melalui telepon untuk membicarakan harga. Selanjutnya, PPK melakukan proses negosiasi pada aplikasi katalog elektronik sesuai kesepakatan harga yang ditetapkan penyedia

g) Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh PPK tidak sesuai ketentuan

Hasil wawancara kepada PPK dan konfirmasi kepada penyedia, diketahui PPK melakukan pertemuan dengan penyedia untuk mendiskusikan terkait pengadaan melalui e-purchasing. Selain itu, PPK menyampaikan jenis, harga, dan volume atas barang yang akan diadakan sesuai DPA. Setelah pertemuan tersebut, penyedia menayangkan produk pada katalog lokal sesuai hasil diskusi. Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00, PPK mengajukan surat permohonan kepada pejabat pengadaan untuk melakukan proses transaksi pada katalog elektronik dengan menunjuk penyedia yang telah dipilih oleh PPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti real cost pembelian barang yang disampaikan PPK serta konfirmasi harga pembanding sesuai dengan spesifikasi, lokasi, dan rentang waktu pengadaan yang sama menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.898.760.719,99.

Atas hal tersebut, camat dan lurah terkait telah melakukan proses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.066.017.527,67 sehingga terdapat sısa kelebihan pembayaran sebesar Rp832.743.192.32 (Rp1.898.760,719,99 – Rp1.066.017.527,67). (*)